Badan Pendiri Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara Nomor 265/SK-PW/I.A/1.b/2000 tertanggal 24 Dzulqaidah 1418 H/01 Maret 2000 M tentang Pengesahan Badan Pemrakarsa Pendiri Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) yang susunan personilnya sebagai berikut :
Penasehat :
-
Drs. H. Abdul Muin Gazaly
-
H. Akhmad Aljufri
-
Drs. M. Syuaib Mallombasi
Ketua | : Drs H. Abdullah Alhadza, MA |
Wakil Ketua | : dr. H. Marzuki Hanafi Bantayan |
Sekretaris | : Kamiluddin Kandacong, SE |
Wakil Sekretaris | : Drs. M. Istichsan |
Anggota | : H. La Ode Tua Makmum, SmHk |
Secara definitif Izin Operasional Universitas Muhammadiyah Kendari berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 149/D/O/2001 Tanggal 30 Agustus 2001, tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Pendirian Universitas Muhammadiyah Kendari yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Tinggi Muhammadiyah/Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara di Sulawesi Tenggara. Program Studi yang disetujui terdiri dari 11 Program Studi (7 Fakultas) antara lain :
-
Program Studi Teknik Lingkungan (S1)
-
Program Studi Teknik Arsitektur (S1)
-
Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian (S1)
-
Program Studi Teknologi Hasil Pertanian (S1)
-
Program Studi Tekhnologi Hasil Perikana (S1)
-
Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perairan (S1)
-
Program Studi Ilmu Politik (S1)
-
Program Studi Ilmu Pemerintahan (S1)
-
Program Studi Ilmu Hukum (S1)
-
Program Studi Manajemen (S1)
-
Program Studi Administrasi Pendidikan (S1)